Beda Kewenangan Bukan Alasan Karhutla Terus Berulang di Kaltim
Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan bahwa sistem pencegahan dan pengawasan masih perlu diperkuat. Perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai tidak boleh menjadi alasan terjadinya lemahnya koordinasi dalam mencegah dan menangani karhutla.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Nur Arifudin, S.H., M.H., mengatakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait memang diperlukan. Namun, perbedaan tugas tersebut seharusnya tidak membuat penanganan karhutla berjalan secara sektoral.
"Jangan sampai kita kemudian saling melempar tanggung jawab. Pemerintah pusat mengatakan ini kewenangan daerah, pemerintah daerah mengatakan ini kewenangan pusat," kata Nur Arifudin dalam podcast The Voice of Tropical Rainforest: Kerangka Hukum Pencegahan, Mitigasi, dan Penindakan Dalam Kasus Karhutla, Selasa (08/09/2026).
Menurutnya, pembagian kewenangan justru harus menjadi dasar untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak. Masing-masing lembaga dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya, tetapi tetap bekerja dalam koordinasi yang terintegrasi.
Nur Arifudin menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak potensi kebakaran mulai teridentifikasi.
"Hukum itu sendiri tidak hanya berbicara mengenai penindakan ketika suatu peristiwa sudah terjadi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki peran penting dalam membangun sistem pencegahan, pemantauan, dan pengawasan. Pada saat yang sama, pemegang izin atau pihak yang mengelola kawasan tertentu juga memiliki kewajiban melakukan pencegahan sesuai tanggung jawabnya.
Karena itu, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, pemegang izin, dan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari satu sistem penanganan karhutla.
"Pemerintah, BPBD, Manggala Agni, pemegang izin, dan masyarakat tentu mempunyai fungsi masing-masing. Tetapi fungsi tersebut harus berjalan secara bersama-sama dalam satu sistem penanganan karhutla," jelasnya.
Ia menilai kebakaran yang terjadi berulang setiap tahun harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tidak cukup hanya melihat proses pemadaman, tetapi juga harus mempertanyakan efektivitas sistem pencegahan yang telah diterapkan.
"Kalau setiap tahun kemudian terjadi kebakaran, tentu harus dilihat kembali apakah sistem pencegahannya sudah berjalan dengan baik atau belum," katanya.
Penguatan patroli dan deteksi dini menjadi salah satu langkah penting, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Potensi kebakaran perlu diketahui sedini mungkin agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
Tanggung jawab pencegahan juga berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan di kawasan rawan karhutla. Instrumen pencegahan yang diwajibkan tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administratif.
"Persoalannya adalah apakah instrumen tersebut benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas formalitas administratif," ujar Nur Arifudin.
Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting dalam mencegah karhutla. Keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini di tingkat lapangan, terutama karena masyarakat berada dekat dengan kawasan yang berpotensi terbakar.
Namun, pembentukan kelompok masyarakat saja dinilai belum cukup. MPA perlu mendapatkan pembinaan, pelatihan, fasilitas, dan dukungan yang memadai agar mampu menjalankan perannya secara efektif.
"Jangan sampai masyarakat peduli api hanya dibentuk, tetapi kemudian tidak diberikan pembinaan, pelatihan, fasilitas, dan dukungan yang memadai," katanya.
Nur Arifudin juga mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berupa kerugian ekonomi masyarakat. Kebakaran dapat menimbulkan kerusakan ekologis dan mengganggu fungsi hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
"Kebakaran hutan itu bukan hanya persoalan ketika masyarakat kehilangan lahan atau mengalami kerugian secara ekonomi. Ada kerugian ekologis yang harus diperhitungkan," ujarnya.
Dalam konteks Kalimantan Timur, keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat perlindungan lingkungan dan penguatan pencegahan karhutla semakin penting. Menurutnya, pembangunan IKN perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum.
"Kalau kita melihat IKN, saya melihat ada upaya yang lebih mengarah pada pencegahan. Tetapi tentu kapasitas penegakan hukum dan pengawasannya juga harus diperkuat," kata Nur Arifudin.
Ia menegaskan, pencegahan dan penegakan hukum bukan dua pendekatan yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan. Jika upaya pencegahan tidak efektif dan pelanggaran tetap terjadi, penegakan hukum harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.
"Kalau pendekatan pencegahan sudah dilakukan tetapi tetap tidak efektif, maka penegakan hukum harus dijalankan. Ini penting untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Karena itu, perbedaan kewenangan tidak boleh berujung pada saling melempar tanggung jawab. Pencegahan, mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu agar karhutla tidak terus menjadi persoalan berulang setiap tahun.
"Pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum itu harus dilakukan secara bersama-sama. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru kemudian kita bertindak," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.